Grid.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari. Bagaimana tidak, korban dibunuh secara sadis hingga jasadnya ditemukan di sebuah septic tank.
Adapun sosok terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah Yahya alias Gembul (29). Ia diduga membunuh dan memutilasi korban berinisial AGT (38), istri pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat.
Kasus pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban di kawasan Reremi, Manokwari pada Senin (10/11/2025). Terduga pelaku diketahui pernah bekerja sebagai tukang di kontrakan tempat tinggal AGT bersama suaminya.
Lantas bagaimana kronologi pembunuhan istri pegawai pajak di Manokwari tersebut? Simak penjelasannya.
Kronologi Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari
Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan kasus pembunuhan itu bermula dari pelaku yang menerima upah kerja senilai Rp 3,3 juta. Namun, uang itu ludes lantaran dipakai untuk judi online.
Merasa frustasi, pelaku akhirnya datang ke kontrakan korban untuk melakukan perampokan pada Senin (10/11/2025). Saat itu, ia beralasan ingin melihat keramik di dapur apakah sudah rusak.
"Datang ke kontrakan korban dengan niat melakukan perampokan sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku beralasan ingin melihat keramik di dapur apakah sudah rusak, namun korban mengaku bahwa tidak, tetapi Yahya bersikeras ingin melihat langsung," kata Ongky dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025) dilansir Kompas.com.
Setelah memaksa masuk rumah, pelaku langsung menodongkan pisau ke korban. Korban pun berteriak minta tolong dan berbalik. Namun sayang, pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh.
Tak hanya itu, ia juga nekat membacok dada korban saat korban berteriak. Bahkan, ia terang-terangan meminta uang Rp 1 juta pada korban.
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |