Grid.ID - Aksi Nikita Mirzani tak takut ajukan banding menyita perhatian publik. Pihaknya pun sempat mengungkap alasan Nikita Mirzani kekeuh ajukan banding.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Dimana ibu tiga anak itur terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengetahui hal tersebut, pihak Nikita Mirzani tak takut ajukan banding. Hal ini pun disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Nikita, yakni Usman Lawara.
"Kalau kita benar kenapa takut," ucap Usman Lawara, dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).
Bahkan tak cuma banding, kalau sampai naik ke tingkat lainnya, pihak Nikita Mirzani tetap akan menempuhnya.
"Jangankan banding, mau di tingkat manapun kita ikut," imbuh Usman.
Lebih lanjut, Usman dan tim kuasa hukumnya sejak awal hingga sekarang meyakini bahwa kliennya itu memang tidak bersalah. Itulah sebabnya, pihak Nikita Mirzani juga tak memiliki rasa takut sama sekali.
"Tapi kita harus punya keyakinan dulu bahwa kami benar." kata Usman.
"Jadi kalau kalau kita merasa ada ketakutan nanti dinaikkan segala macam, berarti kita sendiri tidak yakin dengan kebenaran yang kita bawa," imbuhnya.
Nikita Mirzani sendiri sebelumnya sempat dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena jaksa mengatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.