Grid.ID - Kabar Nikita Mirzani ajukan banding beberapa waktu belakangan ini memang ramai jadi buah bibir. Kuasa hukum Nikita, yakni Galih Rakasiwi bahkan mengatakan proses pengajuannya berjalan lancar.
Seperti yang diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara. Mengetahui hal tersebut, pihak Nikita Mirzani ajukan banding agar sang artis bisa segera bebas.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," ungkap Galih Rakasiwi dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Kendati demikian, Galih mengungkap bahwa pengajuan banding tersebut masih dalam tahap awal. Bahkan memori banding pun masih belum diserahkan.
"Untuk memori banding kan belum, masih dikasih waktu. Ini kan baru menyatakan banding," imbuh Galih.
Lebih lanjut, terkait hal yang akan disoroti, pihak Nikita akan fokus pada penerapan pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
"369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," beber Galih.
Bukan tanpa alasan, pasalnya pihak Nikita mengatakan saksi yang dihadirkannya dalam sidang-sidang sebelumnya seperti tidak dilihat. Padahal, Nikita sampai menghadirkan saksi ahli yang kemampuannya tidak bisa diragukan.
"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi.
Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi ahli," ungkap Galih.
"Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hotman Paris Sebut Hakim Sudah Adil, Ini Alasannya
| Source | : | Tribunnews.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |