Grid.ID - Tak tinggal diam usai izin praktiknya sebagai advokat dibekukan, pengacara Firdaus Oiwobo kini melancarkan perlawanan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus Oiwobo resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) tentang Advokat ke MK. Langkah hukum ini menjadi babak baru usai adanya sanksi pembekuan izin kepadanya.

Ia merasa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan banyak advokat di kemudian hari.

Menurut Firdaus dan Deolipa, sanksi pembekuan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan sebuah kejanggalan hukum. Pasalnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU Advokat.

"Dasar hukum saya dibekukan apa? Mau pakai Undang-Undang Mahkamah Agung kah? Atau mau pakai Undang-Undang 18 (tentang Advokat) kah?" kata Firdaus Oiwobo dalam jumpa pers di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Deolipa Yumara, pun memperkuat argumen tersebut. Menurutnya, UU Advokat hanya mengenal dua jenis sanksi, yakni pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Keduanya pun harus melalui mekanisme sidang kode etik oleh organisasi advokat.

"Ini namanya cacat hukum," tegas Deolipa.

"Yang ada (dalam UU) itu pemberhentian tetap atau tidak tetap. Istilah pembekuan itu tidak ada di dalam Undang-Undang 18," sambungnya.

Sebelumnya diketahui sanksi yang diterima Firdaus Oiwobo ini merupakan buntut dari aksinya yang viral beberapa waktu lalu, di mana ia naik ke atas meja hakim saat persidangan. Aksi tersebut ia lakukan sebagai bentuk protes untuk membela kliennya saat itu, Razman Nasution, yang juga mendapat sanksi tersebut.

Deolipa Yumara melihat adanya pola yang keliru dalam penindakan ini. Sanksi dijatuhkan tanpa melalui prosedur kode etik yang semestinya.

"Baik Rasman, baik Bang Firdaus, tidak ada kode etik yang menaungi mereka. Main putusin aja," ujar Deolipa.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Firdaus Oiwobo Justru Sebut Langkah sang Aktris Keliru

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#meninggal dunia

#Indonesia

#paskah

#penjara

#dishub

#air keras

#vidi aldiano