Grid.ID - Nikita Mirzani tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Kini sang aktris mantap ajukan banding.

Keputusan banding yang dilakukan Nikita Mirzani tampaknya menuai atensi dari berbagai pihak. Pasalnya ia masih belum terima meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 11 tahun penjara.

Diketahui, berkas memori banding telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi.

"Penasehat hukum terdakwa sudah mengajukan memori banding," ujar Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, dikutip dari Warta kota.

Banding yang diajukan sebagai upaya Nikita melakukan proses hukum lanjutan. Pihaknya tidak menerima vonis empat tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar.

Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi membenarkan adanya pengajuan permohonan banding kliennya. Ia menilai majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukan pihaknya selama persidangan.

"Iya, jadi kemarin mengajukan banding."

"Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan," jelas Galih, dikutip dari Kompas.com.

JPU Ajukan Banding

Tak hanya pihak Nikita Mirzani, JPU juga mengajukan banding. Keduanya sama-sama mengajukan permohonan banding atas vonis dari majelis hakim beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Razman Arif Nasution: Itu Ringan

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Warta Kota
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia