Grid.ID - Sidang gugatan Nikita Mirzani pada Reza Gladys digelar di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Sang aktris tuntut Rp 244 miliar.
Pada Selasa (4/11/2025), sidang perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum sang aktris, Galih Rakasiwi mengungkapkan soal agenda sidang.
"Ada (sidang) PMH (perbuatan melawan hukum), agendanya mediasi," ujar Galih, dikutip dari Warta Kota.
Ia mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita Mirzani bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut. Seperti yang diketahui, Nikita saat ini masih berada di dalam penjara usai divonis 4 tahun oleh hakim.
"Masih diusahakan (agar Nikita Mirzani dihadirkan)," ucap Galih.
Dalam sidang ini, jika para pihak mencapai kata damai maka perkara perdata akan dihentikan. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan kembali dilanjutkan.
Diketahui, Nikita Mirzani sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya. Hal ini disepakati pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim. Sementara untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.
Gugatan Rp 244 Miliar
Sebelumnya diketahui bahwa Nikita Mirzani menggugat Rp 244 miliar pada Reza Gladys. Gugatan menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin menyebutkan bahwa akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak. Hal ini dianggap menimbulkan kerugian.
"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," jelas Andi, dikutip dari Kompas.com.
| Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |