Grid.ID - Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Barbie Kumalasari ingatkan untuk tak ajukan banding.
Artis Nikita Mirzani telah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar. Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana Nikita Mirzani dengan pidana 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, dikutip dari Kompas.com.
"Menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif ke satu, dan membebaskan dari dakwaan berikutnya," tambahnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya wanita yang akrab dipanggil Nyai ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/10/2025). Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kendati begitu, ada kabar kemungkinan Nikita mengajukan banding. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Barbie Kumalasari.
Ia justru menyarankan agar Nikita tak mengajukan banding dalam kasus pemerasan. Hal itu lantaran menurutnya, vonis yang dijatuhkan sudah cukup ringan.
"Kalau hakim sudah menentukan empat tahun menurut saya udah cukup banget, saya harap pihak Nikita puas gitu lho," ujar Barbie, dikutip dari Tribun Seleb.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan alasan mengapa dirinya tak setuju jika Nikita mengajukan banding. Hal itu karena bisa saja hukumannya naik lagi.
"Kalau dia tidak puas juga, nanti kalau dia banding, feeling saya nanti bakalan bisa naik."
"Karena nanti hakim merasa, 'kok udah gue kasih segini, maksimal banget kok masih kurang'," tandasnya.
| Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |