Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 28 Oktober lalu. Tim kuasa hukumnya meyakini telah terjadi kekeliruan dalam putusan tersebut, dengan alasan utama bahwa puluhan bukti dan keterangan saksi krusial diabaikan selama persidangan.

Galih Rakasiwi, salah satu pengacara Nikita Mirzani, mengonfirmasi langkah hukum ini saat ditemui di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan banding diambil setelah diskusi panjang dengan Nikita di rumah tahanan.

"Kami ingin mengajukan upaya hukum banding. Keputusan ini diambil sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).

Alasan utama di balik banding ini adalah rasa frustrasi tim hukum karena bukti-bukti yang mereka ajukan dianggap tidak menjadi pertimbangan hakim. Galih secara tegas menyatakan bahwa proses peradilan tidak berjalan semestinya.

"Kekeliruannya adalah bukti dan saksi kita satu pun tidak ada yang dilihat, semuanya dikesampingkan," tegasnya.

"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk saksi fakta dan keterangan ahli, mana pertimbangan hukumnya? Tidak ada sama sekali," sambungnya.

Menurutnya, hal ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk optimistis di tingkat pengadilan tinggi. Tim hukum yakin jika seluruh bukti tersebut digali kembali, putusannya akan berbeda.

"Selama kita yakin dan bisa membuktikannya, kenapa kita harus takut [vonisnya] akan naik? Makanya kita berupaya meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa di sini ada kekeliruan," tambah Galih.

Nikita Mirzani sendiri menitipkan pesan singkat melalui pengacaranya, memohon doa dan dukungan dari publik agar perjuangannya mencari keadilan dapat membuahkan hasil.

"Pesennya, doain aja, dikawal aja kasus ini. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas," tutup Galih.

Seperti diketahui, atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Nikita juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Sidang Perdata Nikita Mirzani vs Reza Gladys Digelar, Agenda Mediasi Pertama Dimulai

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral