Grid.ID - Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025) hari ini.
Menurut laporan dari kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, agenda sidang hari ini adalah mediasi pertama.
"Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi)," ujar Galih melalui pesan singkatnya pada Selasa (4/11/2025).
Galih mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Nikita bisa dihadirkan dalam sidang mediasi tersebut. Pasalnya, pihak kuasa hukum secara terang-terangan meminta agar Nikita Mirzani dihadirkan dalam persidangan.
"Masih kita usahakan (agar Nikita dihadirkan)," ucap Galih.
Sementara itu, pihak Nikita sebagai penggugat sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya. Hal ini disepakati oleh pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim.
Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.
Jika para pihak mencapai kata damai lewat proses mediasi ini maka perkara perdata ini pun akan dihentikan. Namun, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, gugatan perdata terhadap Reza Gladys akan dilanjutkan dengan sidang lagi.
Sementara itu, Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan baru. Bukan wanprestasi, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk Nikita Mirzani. Di mana gugatan tersebut dapat bermanfaat untuk Nikita Mirzani.
Total nominal yang digugat Nikita Mirzani yaitu Rp244 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025. (*)
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Barbie Kumalasari Ingatkan untuk Tak Ajukan Banding
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |