Grid.ID - Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Mantan sahabat beri tanggapan menohok ini.
Setelah proses hukum yang berjalan berbulan-bulan, sidang vonis akhirnya digelar pada Selasa (28/20/2025). Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun aktris 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui informsi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atay mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua, dikutip dari Tribunnews.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hal itu membuat mantan sahabat Nikita, Fitri Salhuteru turut memberikan sindiran menohok. Melalui unggahan Instagram @fs.salhuteru, ia menyinggung soal pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menyeret Nikita.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Fitri.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran yang berharga. Ia juga menganggap hal itu cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga."
"Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya sang aktris dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun sempat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Meskipun begitu, pleidoi yang ia bacakan ditolak jaksa. Perbuatan Nikita di media sosial terkait dengan Reza Gladys disebut memiliki tujuan finansial.
Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Jadi Bukti, Pihak Reza Gladys Tegaskan Kualitas Produk Tak Bermasalah
| Source | : | tribunnews,Grid.ID |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |