Grid.ID - Vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan menjadi momen pembuktian bagi pihak dr. Reza Gladys. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, mereka menegaskan bahwa putusan hakim ini sekaligus membersihkan nama baik produk kecantikan mereka dari isu negatif yang selama ini beredar.
Surya menekankan, vonis tersebut membuktikan bahwa kasus ini murni mengenai tindak pidana pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani, dan tidak ada kaitannya dengan kualitas produk kliennya.
Ia bahkan dengan tegas menantang balik pihak-pihak yang masih menyebarkan isu tersebut.
"Jadi, kalaupun ada yang memancing-mancing di sana, itu kami cuma ketawa," ujar Surya Batubara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM, BPOM yang akan mengusutnya," imbuh Surya.
"Tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Undang-Undang ITE. Sementara itu, dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.
Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyatakan pihaknya tidak kecewa. Baginya, pembuktian kesalahan terdakwa adalah kemenangan utama.
"Bagi kami, yang paling penting adalah dinyatakan terbukti bersalah. Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim," ungkap Surya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Ini suatu pembelajaran bagi kita semua bahwa jangan coba-coba bermain-main dengan undang-undang ITE. Walau bagaimanapun strategi menyembunyikannya, terbukti siang ini hakim menyatakan terbukti bersalah," imbuhnya.
Terakhir, Surya mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk menempuh jalur banding jika tidak puas dengan putusan tersebut, karena itu merupakan hak hukum terdakwa.
"Kalau dia banding, baik jaksa maupun terdakwa, kalau tidak senang dengan putusan ini, silakan banding. Itu hak sesuai undang-undang," pungkasnya. (*)
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Winda Lola Pramuditta |