Grid.ID - Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang putusan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani justru dengan santai menanggapinya.

Ibu tiga anak tersebut justru mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang sudah mengikuti perkembangan kasusnya yang sudah berjalan 7 bulan. Seperti dikatakan oleh majelis hakim, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa udah 7 bulan dan ini sudah selesai. Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, 27 ayat 2. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita di ruang sidang, Selasa (28/10/2025).

Meski demikian, Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait vonisnya. Walau pada akhirnya Nikita merasa jika vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

“Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apalah. Itu kan haknya hakim yang mulia ya. Ya mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel di persidangan ini,” katanya.

Meski harus mendekam selama empat tahun di penjara, namun Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak menyesal dan akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum salah satunya adalah banding.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ,” ucap Nikita.

Meski berbicara dengan senyuman, Nikita Mirzani mengaku cukup kecewa dengan hasil persidangan. Pasalnya, ia tetap merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut.

“Iya lah! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin care-nya berbahaya, memang skin care-nya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skin care-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” ujar Nikita

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum Santai: Gue Mikirnya 30 Tahun

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia