Grid.ID - Jonathan Frizzy mengaku menyesal terlibat kasus penyalahgunaan vape. Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan titik terendah dalam hidupnya.
Aktor Jonathan Frizzy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia usai kasus yang menjeratnya. Diketahui pria yang akrab disapa Ijonk itu terlibat penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate.
Jonathan Frizzy berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan produk vape atau pods yang saat ini banyak beredar di pasaran.
"Saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Hal tersebut muncul karena pria 38 tahun itu merasa dirinya menjadi korban dari ketidaktahuan terhadap kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam vape. Jonathan Frizzy menegaskan, hal itu juga telah terungkap jelas selama proses persidangan berlangsung.
"Toh juga di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," tambahnya.
Bintang sinetron Cinta yang Hilang itu pun juga tak menutupi kesedihannya atas kasus ini. Ia menyebut situasi yang sedang dihadapinya sebagai masa paling sulit dalam hidupnya.
"Gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," tandasnya.
Adapun Jonathan Frizzy divonis hukuman penjara selama delapan bulan atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa Jonathan Frizzy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pemeran sinetron tersebut.
Baca Juga: Haru! Ini Pesan Ririn Dwi Aryanti untuk Jonathan Frizzy Jelang Vonis 8 Bulan Penjara
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani Jonathan Frizzy akan dikurangkan dari total masa hukuman delapan bulan itu. Sejak 14 Juli 2025, ia telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.(*)
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nesiana |