Grid.ID - Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras.

Majelis hakim memutuskan aktor Jonathan Frizzy menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan."

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

Dengan keputusan Jonathan Frizzy divonis 8 bulan, masa tahanan yang telah dijalani sang aktor akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, pihak Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.

Diketahui Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025.

Mantan suami Dhena Devanka itu didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat. (*)

Baca Juga: Setia Dampingi di Masa Sulit, Ririn Dwi Ariyanti Jenguk Jonathan Frizzy dan Bawakan Kebutuhan Pribadi

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian