Grid.ID - Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras. Ia mengaku akan menggelar acara bahagia usai kasusnya berakhir.
Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk akhirnya buka suara usai majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap dirinya. Mantan suami Dhena Devanka itu divonis delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate.
Dalam momen penuh haru itu, Jonathan mengungkapkan rasa syukur sekaligus refleksi atas perjalanan hukum yang ia jalani. Ia menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak.
“Dari putusan pembacaan tadi, yang pertama-tama saya mengucapin sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan,” kata Jonathan Frizzy usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Tak lupa, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu juga menyampaikan apresiasi kepada orang-orang yang terus mendukungnya. Terutama selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria 43 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjaga hubungan baik dengan para awak media yang selama ini mengikuti perjalanannya. Bahkan, ia berjanji akan mengundang media di momen bahagia yang akan datang.
“Saya juga kan sama kalian, teman-teman media juga berteman baik. Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga, pasti akan mengundang kalian semua,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut perihal acara bahagia tersebut, Jonathan Frizzy enggan bicara lebih jauh. Ia justru mengutarakan harapannya agar kasusnya menjadi pelajaran bagi publik.
"Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang. Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Jonathan menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada nilai-nilai positif dalam hidup. Ia menyadari peran dan sosoknya sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan Vape Obat Keras
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |