Grid.ID - Ririn Dwi Aryanti sempat menyampaikan pesan kepada Jonathan Frizzy jelang sidang vonis. Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara atas kasus vape mengandung obat keras etomidate.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengungkapkan bahwa pihak keluarga, memberi dukungan penuh kepada aktor yang akrab disapa Ijonk itu. Adapun Jonathan menjalani sidang vonis kasus dugaan vape mengandung obat keras etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025) hari ini.
Menurut Ida Bagus, Ririn Dwi Aryanti telah mengetahui bahwa sidang putusan digelar hari ini. Ia pun memberikan dukungan moril kepada sang kekasih dalam melewati semua proses hukum.
"Dari Ririn tahu hari ini bahwa sidang agendanya putusan. Ya, dari Ririn sama seperti keluarga, memberikan support," kata Ida Bagus Ivan usai sidang.
"Apa pun putusan yang dijatuhkan kepada Ijonk, dia harap Ijonk bisa berdamai dengan situasi ini, tetap sehat, tetap berpikir positif, dan tetap dekat dengan Tuhanlah,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa anggota keluarga sempat berencana datang dalam persidangan. Namun kehadiran keluarga terkendala jarak.
"Dari pihak keluarga sendiri tadi ada beberapa yang menghubungi kami, menyampaikan kemungkinan akan datang."
"Namun karena keluarganya sendiri ada yang dari Bandung, mungkin tidak sempat datang. Cuma yang disampaikan ya mereka mengharapkan hasil yang terbaik saja dari putusan,” jelasnya.
Terkait isi putusan, sang pengacara menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu tinggi dibandingkan peran bintang sinetron Cinta yang Hilang itu dalam perkara tersebut. Pihaknya pun akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih terlalu tinggi dari peranan Jonathan Frizzy sendiri. Namun, tadi juga disampaikan oleh majelis hakim bahwa dari fakta hukum yang terungkap, Jonathan Frizzy terbukti menyuruh melakukan dari pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tersebut."
"Maka dari itu kami sampaikan untuk pikir-pikir terhadap putusan yang disampaikan barusan. Apakah kami akan mengajukan banding ataupun kami akan terima putusan ini, nanti mungkin kami akan sampaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Kondisi Kesehatan Usai Vonis, Sempat Ada Indikasi Kanker Usus
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Okki Margaretha |