Grid.ID - Sidang vonis Jonathan Frizzy ditunda hingga pekan depan. Sang aktor berharap dapat keringanan hukuman dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pembelaan lengkap, baik dari tim hukum maupun dari Ijonk sendiri atas kasus dugaan vape mengandung obat keras. Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan tersebut untuk meringankan hukuman kliennya.
“Dari tuntutan kemarin, kita sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, daripada apa yang dituntut dari oleh jaksa,” kata Ida Bagus Ivan usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Ivan juga menambahkan bahwa Ijonk bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, ia memohon agar hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam putusan nanti.
“Kita hanya berharap bahwa Ijonk karena peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya,” tuturnya.
Adapun dalam sidang pekan lalu, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu dituntut 1 tahun tentang pasal kesehatan. Sidang vonis yang semestinya digelar hari ini, harus ditunda karena keputusan majelis hakim.
"Karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober," ucap Ida Bagus.
Diketahui Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat. (*)
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan Usai Terjerat Kasus Obat Keras, Kini Harus Terpisah dari Anak-anak
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |