Grid.ID - Perseteruan antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys masih terus bergulir. Tak main-main, Nikita Mirzani kini melayangkan gugatan perdata dengan nilai fantastis sebesar Rp244 miliar.
Sidang perdana kasus ini pun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa agenda hari ini belum menyentuh pokok perkara atau pembuktian. Menurutnya, sidang perdana hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kedua belah pihak.
"Hari ini kita sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah," ungkap Marulitua saat ditemui sebelum sidang.
Langkah selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kedua belah pihak diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi. "Dan informasi pelaksanaan mediasi selama 30 hari kerja," tambah Marulitua.
Jika dalam 30 hari kerja proses mediasi tidak menemukan titik temu atau gagal, barulah kasus akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, di mana proses pembuktian akan dimulai.
Marulitua Sianturi juga meluruskan bahwa tindakan hukum yang diambil kliennya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana. Dasar gugatan ini adalah "perbuatan melawan hukum" atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai onrechtmatige daad.
Pemicunya, menurut Marulitua, adalah adanya pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak.
"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatan secara lisan dan elektronik. Itu kan perjanjian. Tapi tiba-tiba dibatalkan. Itu dia," tegasnya.
Pihaknya bahkan meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu mensahkan bahwa kesepakatan lisan dan elektronik yang telah terjadi adalah sah secara hukum.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |