Grid.ID - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah pernyataan Nikita Mirzani yang menuding kliennya telah menceritakan semua perbuatan asusilanya kepada narapidana lain di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku tak terima dengan vonis majelis hakim terhadap Vadel. Bahkan, ia menuding Vadel telah mengumbar perbuatannya terhadap putri Nikita, LM, di Rutan Cipinang.
Menanggapi tudingan Nikita, Oya ternyata sempat meminta Vadel untuk klarifikasi. Vadel pun bersumpah bahwa dia tak pernah membongkar kasusnya di hadapan narapidana lain.
"Saya nanya Vadel, 'Emang kamu ngomong?' Dia bilang, 'Saya sumpah Quran, saya enggak ngomong'," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Yang saya tahu bloknya jauh. Cipinang itu segede gaban," lanjut Oya.
Diketahui, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Nikita mengaku sakit hati dengan tindakan Vadel yang menceritakan semua perbuatannya terhadap putrinya kepada narapidana lain.
"Apa yang dibicarakan si tukang semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati ya, karena saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi," ujar Nikita, Kamis (2/10/2025).
"Malah dia di Cipinang itu dia ngomongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya, semua dibongkar sama dia. Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang ada di situ," ungkapnya geram.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan turut terlibat dalam aborsi ilegal.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Bajideh. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan 3 bulan. (*)
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Asusila, Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |