Grid.ID - Perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru dengan melibatkan perusahaan milik Anang Hermansyah. PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), di mana Anang menjabat sebagai komisaris, secara resmi melaporkan Ayu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dilayangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
"Jadi kami kesini sedang melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik karena terkait dengan masalah yang terjadi antara Ashanty dengan saudari Ayu," ungkap kuasa hukum Mangatta Toding Allo.
Langkah hukum ini diambil setelah perusahaan mengalami kerugian bisnis yang ditaksir mencapai Rp1 miliar akibat narasi yang dibangun oleh Ayu.
Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menyatakan bahwa klaim Ayu yang mengaku sebagai karyawan PT HDN adalah kebohongan. Menurutnya, penyebutan nama perusahaan dalam konflik pribadi antara Ashanty dan Ayu telah merusak citra dan kepercayaan klien.
CSaudari ayu disitu menyebutkan karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara (ini cek) atau HDN. Dan disitu beliau dengan pihak2nya juga menyampaikan bahwa sudah bekerja di PT kami sebagai finance," ucap Erie Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa narasi yang disebarkan oleh pihak Ayu sama sekali tidak berdasar dan merugikan.
"Itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami karena tidak ada dasarnya sama sekali. Apa yang sudah disampaikan oleh pihak saudari Ayu, sekali lagi saya ulang, dia bukan karyawan PT Hijau Dipta Nusantara, enggak ada hubungan sama sekali," tegas Erie.
Dampak kerugian finansial dari pencatutan nama perusahaan ini tak main-main. Erie mengungkapkan bahwa salah satu klien penting memutuskan kontrak kerja sama secara mendadak setelah berita ini viral.
"Itu merugikan kami secara bisnis karena ada klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama. Tadi pagi saja sudah ada pemutusan kontrak dengan pihak perusahaan kami," jelasnya.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa kerugian yang dialami tidak sedikit.
"Kita tadi lagi valuasi, kemungkinan kerugiannya mencapai Rp1 Miliar, karena kerja samanya baru tadi jam 8 pagi dilaporin ada pemutusan," tambahnya.
Konflik ini pertama kali mencuat dari pihak Ashanty. Menurut kuasa hukumnya, pihak perusahaan menaruh curiga pada Ayu Chairun Nurisa, yang merupakan salah satu karyawan, atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Perbuatan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |