Grid.ID- Berikut 9 jenis pernikahan yang dilarang dalam agama Islam, ada nikah Mut'ah hingga Syighar. Ternyata ini penjelasannya.
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dilaksanakan sesuai aturan syariat. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama.
Beberapa contoh yang dikenal adalah nikah mut’ah dan syighar, yang dianggap tidak sah dalam Islam. Berikut ini adalah penjelasan mengenai 9 jenis pernikahan yang dilarang agar umat Muslim dapat lebih memahami batasan dalam menikah.
1. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Melansir dari Kompas.com, nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk waktu tertentu dengan tujuan hiburan semata. Meskipun sempat diperbolehkan pada masa awal Islam, Rasulullah SAW kemudian mengharamkannya secara permanen karena bertentangan dengan makna suci pernikahan.
2. Nikah Syighar (Kawin Tukar)
Nikah syighar terjadi saat dua pria saling menikahkan wanita yang berada di bawah tanggung jawabnya tanpa memberikan mahar, dengan syarat saling bertukar pasangan. Rasulullah SAW melarang praktik ini karena dianggap merendahkan wanita dan tidak memenuhi syarat sah pernikahan.
3. Nikah Tahlil (Muhallil)
Nikah tahlil adalah ketika seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya agar wanita tersebut bisa kembali kepada suami pertama setelah bercerai. Islam mengharamkan praktik ini dan pelakunya mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Menikahi Wanita Musyrik
Pria Muslim dilarang menikahi wanita musyrik (penyembah berhala) sebelum mereka beriman. Melansir dari Antaranews.com, larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah dan keharmonisan rumah tangga, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221.
Baca Juga: 13 Kesalahan Perempuan dalam Memilih Pasangan Pernikahan, Apa saja?
| Source | : | Kompas,Antaranews.com |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |