Grid.ID - Sidang vonis kasus tindak asusila dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum terhadap korban di bawah umur.

Atas perbuatannya, Vadel pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mendengar vonis hakim, ibunda Vadel Badjideh tampak sangat terpukul. Bahkan, sang ibunda pingsan usai keluar dari ruang sidang.

"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," jelas Martin Badjideh dalam sesi jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025) malam.

Tak hanya sang ibunda, kakak dari Vadel pun tampak terkejut dengan hasil vonis sang adik.

"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," bebernya.

Meski demikian, Vadel justru berusaha untuk menenangkan keluarganya. Ia berbisik kepada sang kakak untuk tetap tenang.

Bahkan, ia menyiratkan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.

"Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa'," bebernya.

"Kebenaran nanti terungkap kok," kisah Martin, menirukan kata-kata sang adik bungsu.

Baca Juga: Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar Atas Kasus Tindak Asusila dan Aborsi

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah