Grid.ID - Sidang vonis kasus tindak asusila dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum terhadap korban di bawah umur.

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan bahwa Vadel terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan perbuatan asusila dengan anak korban, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar Badjideh alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi dengan persetujuan seorang perempuan, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," sambungnya.

Atas perbuatannya, Vadel pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana. Selain itu, Vadel dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis hakim ketua.

"Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," ungkapnya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Asusila: Serahin ke Tuhan

Putusan kasus tindak asusila dan aborsi ini merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia