Grid.ID- Penangkapan seorang aktivis asal Yogyakarta mengundang perhatian publik. Begitu juga dengan kronologi aktivis Yogyakarta ditangkap Polda Jawa Timur. Bagaimana bisa terjadi?

Banyak pihak menyoroti prosedur hukum yang dipakai dalam proses penangkapan. Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa semua tahapan sudah sesuai aturan.

Situasi ini membuat perdebatan semakin sengit antara aparat dan pegiat hak asasi manusia. Kasus ini pun berkembang menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik luas. Jadi, beginilah kronologi aktivis Yogyakarta ditangkap Polda Jatim.

Penangkapan di Sleman

Mengutip Kompas.com, Rabu (1/10/2025), kronologi aktivis Yogyakarta ditangkap dimulai pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi rumah Muhammad Fakhrurrozi (MF) alias Paul di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.

Saat itu, MF sedang sendirian di rumah tanpa anggota keluarga lain. "Untuk penggeledahan ataupun penangkapannya dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Penangkapan dilakukan setelah aparat berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat. Pihak kepolisian juga memberitahu keluarga MF, yakni kakak kandungnya yang sedang berada di Kota Batam, melalui video call.

Setelah ditangkap, MF langsung dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebelum pemeriksaan resmi dimulai, penyidik memberi kesempatan kepada MF untuk didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Adik kandung MF juga dihadirkan untuk memantau kondisi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum sudah sesuai prosedur. MF ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dengan merujuk pada Pasal 160 KUHP Jo Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

Kronologi aktivis Yogyakarta ditangkap tidak bisa dilepaskan dari kerusuhan di Kediri pada 30 Agustus 2025. Polisi menduga MF berperan menghasut massa bersama SA, tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

Bukti komunikasi digital dari WhatsApp dan media sosial disebut menjadi penguat dugaan tersebut. Massa yang diprovokasi melakukan pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas publik milik Pemkot Kediri dan Polres Kediri Kota. Dari penggeledahan, polisi menyita ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, buku tabungan, serta beberapa buku bacaan.

Baca Juga: Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG Sampai Dirawat di RS, Sang Mantan Menteri Langsung Sentil Presiden Prabowo

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Jatim
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian