Grid.ID - Sidang pembacaan vonis kasus Razman Nasution dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
"Menyatakan terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
Adapun Razman divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Jika denda tidak dibayarkan, maka pidana kurungan akan ditambahkan 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," ungkap majelis hakim.
"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Nasution dengan dua tahun penjara. Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Baca Juga: Vonis Razman Nasution Tetap Dibacakan Meski Tak Hadir, Tim Kuasa Hukum Walkout dari Persidangan
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |