Grid.ID - Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras yang saat ini menyeretnya, Rabu (24/9/2025). Usai dituntut 1 tahun penjara, Jonathan Frizzy kemudian berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan akan mengajukan nota pembelaan.

Terkait tuntutan 1 tahun penjara, menurut kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, sang aktor tak berkomentar banyak. Akan tetapi, Jonathan Frizzy hanya memperlihatkan bahasa tubuh alias gestur.

“Cuma dari segi gestur, dia tadi memperlihatkan juga, ya namanya orang nggak pernah dipidana,” ujar Lamgok Heryanto Silalahi ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Dalam tuntutan tersebut, Jonathan Frizzy disebut turut serta dalam mendatangkan vape berisi obat keras dari luar Negeri. Hal itu yang membuat Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara

“Tadi juga kan di tuntutannya disampaikan bahwa Ijonk ini turut serta, ya, begitu,” lanjutnya.

Jonathan Frizzy disebut meminta terdakwa Erna untuk menerbangkan vape berisi obat keras tersebut. Hal itu dilakukan oleh Jonathan Frizzy lantaran permintaan Evan

“Jadi karena kesalahan dia itu adalah meminta Erna untuk ke sana karena si Evan minta tolong ke dia begitu,” ujarnya.

“Ya juga sudah jelas tadi bahwa Ijonk juga, dijanjikan 10 cartridge, ya, begitu,” tutup Lamgok Heryanto.

Sidang lanjutan kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy bakal digelar kembali pada 1 Oktober 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus vape berisi obat keras. Mantan suami Dhena Devanka itu diamankan pihak Polres Bandara Soekarno - Hatta. (*)

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Jonathan Frizzy Bakal Ajukan Nota Pembelaan

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah