Grid.ID - Jonathan Frizzy mengaku rindu dengan anak-anaknya. Kini, Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan akibat dugaan kasus vape mengandung etomidate.
Aktor Jonathan Frizzy membuka isi hati yang paling dalam tentang kerinduan kepada anak-anaknya. Dalam kesaksian di sidang dugaan vape obat keras yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/9/2025), pria yang akrab disapa Ijonk itu tak hanya mengungkapkan rindu, namun juga rasa bersalah yang besar.
"Kangen banget (dengan anak-anak)," kata Jonathan Frizzy singkat saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).
“Bukan cuma nyesal, saya bisa dibilang hidup saya hancur. Saya sudah nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” ucap Jonathan Frizzy di ruang sidang.
Pria berusia 43 tahun itu mengaku hal paling berat yang harus ia hadapi adalah jarak dengan buah hatinya. Kondisi ini disebutnya membuat batinnya semakin terpuruk.
“Rasanya di dalam sini saya jalani cuma bersyukur karena di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak. Saya punya anak enam. Saya bilang saya hancur,” ungkapnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu juga menegaskan dirinya tak tahu soal keberadaan produk vape yang diduga mengandung etomidate. Jonathan menyesal lantaran masalah tersebut berimbas pada orang-orang yang ia cintai, termasuk keluarga.
Tak hanya menyampaikan rasa bersalah, mantan suami Dhena Devanka itu juga berharap kisah hidupnya dapat dijadikan pelajaran agar masyarakat tidak terjerumus dalam kesalahan yang sama.
“Semoga dengan ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya. Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia,” ujarnya tulus.
“Saya berharap masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya,” tandas Jonathan.
Diketahui Jonathan Frizzy tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Bongkar Kisah Operasi dan Indikasi Kanker Usus: Mama Saya Meninggal Karena Itu
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |