Grid.ID - Jonathan Frizzy sempat melakukan tes urin usai menjajal vape berisi etomidate di Bangkok. Hasil tes tersebut menunjukan negatif.

Jonathan Frizzy buka suara terkait kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025). Aktor yang akrab dipanggil Ijonk itu menegaskan bahwa dirinya kerap menanyakan isi vape tersebut kepada Evan, salah satu terdakwa lain dalam perkara ini.

"Waktu ngobrol sama Evan, saya coba tanya berkali-kali, jawabannya selalu bilang itu enggak berbahaya," kata Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (17/9/2025).

Tak hanya bertanya, Ijonk mengaku sudah melakukan langkah antisipasi dengan menjalani tes urine mandiri. Hal itu dilalukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan narkoba dalam vape tersebut.

"Terus pada saat sebelum dan pas sampai (vape) itu di Indonesia, saya sudah sempat melakukan beberapa kali tes anti narkoba itu yang urine. Hasilnya negatif," ujar mantan suami Dhena Devanka tersebut.

Tes tersebut ia lakukan dengan membeli alat khusus di apotek. Prosesnya dijalani sendiri setelah dirinya menggunakan vape itu.

"Nanti akan keluar dari situ ada tulisannya kayak THC, semua jenis narkoba itu semuanya ada, dan hasilnya negatif," jelas Ijonk.

Karena hasil tes selalu menunjukkan negatif, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu merasa yakin bahwa vape tersebut bukan barang ilegal. Ia menegaskan dirinya sangat menghindari narkoba, terlebih karena kondisi kesehatan yang dimilikinya.

"Saya langsung berpikir kalau ini memang bukan apa-apa, ini seperti pods biasa. Seperti pods biasa."

"Kalau saya sendiri juga ada penyakit bawaan juga, jadi memang saya takut banget kalau kena narkoba gitu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui Jonathan Frizzy kini menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Menyesal Terseret Kasus Hukum: Saya Hancur Terpisah dari Anak-anak

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian