Grid.ID – Presenter sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, memilih untuk tidak menempuh jalur hukum atas kasus penjarahan rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski rumahnya menjadi sasaran amukan massa pada Sabtu (30/8/2025) lalu, Uya Kuya memutuskan mengikhlaskan peristiwa tersebut.
Keputusan tersebut dijelaskan kuasa hukum Uya Kuya, Martin Simanjuntak,. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat laporan kepada pihak berwenang.
“Mas Uya sudah mengikhlaskan semuanya dan berjiwa besar untuk menerima keadaan ini. Tidak pernah sekalipun Mas Uya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang," ujar Martin saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (7/9/2025).
"Tidak ada laporan dengan kode model B yang dibuat sendiri oleh mas Uya ataupun dibuat melalui kuasa hukum atas peristiwa yang terjadi menimpa beliau,” timpalnya.
Padahal menurut Adresau, asisten Uya Kuya, kerugian yang dialami bosnya cukup besar. Meski Uya Kuya tidak pernah membahas hal ini secara langsung, namun ia menaksir kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
"Adalah miliaran ya karena emang semua barang habis (dijarah) semua. Kursi pijat segala macam," ungkapnya.
Menurut Martin, meski terasa kurang adil bagi Uya sebagai korban, keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi sosial masyarakat. Ia berharap apa yang sudah terjadi kepada Uya Kuya bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.
“Ini jadi pelajaran bagi para pejabat agar lebih bijaksana dalam bersikap,” tambahnya.
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan
Lebih lanjut, Martin Simanjuntak menuturkan bahwa ada empat keluarga pelaku yang datang meminta pengampunan. Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya pun akan mengirimkan surat resmi untuk meringankan proses hukum mereka.
“Jadi ada empat orang tua dari penjara, itu dari PAN untuk memediasi pada Uya untuk dilakukan pengampunan," ucap Martin.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |