Grid.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025). Fachri tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya sidang secara daring dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi narkotika tanpa resep dokter.

"Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter, puskesmas, atau rumah sakit," ujar hakim ketua Iwan Anggoro Warsita di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan rehabilitasi di panti rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan," lanjutnya.

Kuasa hukum Fachri, Fitria A.HI Muhammad, menyambut baik putusan tersebut yang dinilai sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, kliennya selalu kooperatif.

"Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami bahwa Fachri sebagai klien kami direhab di BNN Lido," ungkap Fitria usai sidang.

Lebih lanjut, Fitria menegaskan bahwa Fachri menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

"Ya, dia menerima. Sesuai dengan sidang barusan tadi bahwa beliau menerima putusan tersebut. Jadi kami tidak ada langkah hukum lain," tambahnya.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Fachri Albar. Sebelumnya, ia sudah dua kali terjerat perkara serupa.

Pada 2017, Fachri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah aparat menemukan kokain seberat 1,2 gram di kotak obat. Tak lama kemudian, ia menyerahkan diri ke BNN.

Baca Juga: Fachri Albar Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi Buntut Kasus Narkoba

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna