Grid.ID - Kasus narkoba yang menyeret nama Fachri Albar memasuki persidangan. Dalam kasus narkoba tersebut, Fachri Albar dituntut 6 bulan rehabilitasi.
Hal tersebut diketahui dari penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Di mana kasus narkoba Fachri Albar teregistrasi dalam nomor 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Dalam SIPP tertera bahwa sidang perdana kasus narkoba Fachri Albar digelar pada 13 Agustus 2025. Kini, persidangan sudah melewati agenda tuntutan.
Dalam tuntutan, putra musisi Ahmad Albar itu dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika tanpa resep dokter. Fachri Albar dituntut 6 bulan rehabilitasi.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," bunyi tuntutan yang dinyatakan terhadap Fachri Albar berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Grid.ID, Kamis (28/8/2025).
Atas sangkaan tersebut, Fachri Albar dituntut 6 bulan masa rehabilitasi. Fachri Albar dituntut menjalani hukuman di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut tuntutan tersebut.
Sidang kasus narkoba Fachri Albar masih terus bergulir. Sidang berikutnya akan digelar pada 3 September 2025 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar.
Kasus pertama, nama Fachri Albar di 2027 sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditemukan kokain seberat 1,2 gram di kotak obat. Tak lama setelah itu, Fachri Albar menyerahkan diri ke BNN.
Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap Setelah Cerai, Netizen Ternyata Sempat Serbu Instagram Renata Kusmanto
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |