Grid.ID - Meskipun status nonaktif, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni ternyata tetap mendapatkan beberapa hak. Beda dengan dipecat?
Baru-baru ini Partai NasDem memutuskan menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Hal ini dikarenakan imbas dari protes dan kecaman masyarakat atas pernyataan yang dibuat keduanya.
Keputusan itu disetujui langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Keduanya sudah tidak aktif lagi menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," ujar Hermawi, dikutip dari Kompas.com.
Kabar soal Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni yang dinonaktifkan Partai NasDem itu beredar simpang siur di masyarakat. Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih melalui unggahan Instagram @ajengkamaratih_ mencoba menerangkan status Nafa dan Sahroni setelah dinonaktifkan dari kursi DPR RI.
Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa dinonaktifkan berbeda dengan dipecat. Dalam artian, keduanya bisa kembali diaktifkan lagi.
"Pecat: ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'.., kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi. Ngerti kan perbedaannya," jelasnya, dikutip Tribunnews via Instagram.
"Undang-undang Nomor 17 tahun 2p14 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna'.., Pasal 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa ada empat hak yang masih didapatkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni meskipun nonaktif. Termasuk dengan hak keuangannya.
"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," jelas Ajeng.
"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," tambahnya.
Baca Juga: Rumah Nafa Urbach Jadi Target Penggerudukan, Ini Barang-barang yang Dibawa Massa
| Source | : | Instagram,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |