Grid.ID - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach resmi dinonaktifkan partai NasDem dari fraksi DPR RI. Menanggapi kabar tersebut, warganet justru menyoroti hak-hak yang diterima keduanya selama nonaktif.

Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Tanah Air. Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang duduk di kursi DPR RI, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.

Keputusan ini diambil langsung oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dan berlaku per hari ini, Senin (1/9/2025). Sebelumnya, pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, penonaktifan ini dipicu oleh ucapan kedua politisi tersebut yang dianggap telah melukai hati masyarakat. Akibatnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach memicu amarah.

"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," ujar Hermawi dalam keterangan resminya.

Diketahui, kejadian bermula dari kritik masyarakat atas tunjangan rumah anggota DPR yang kemudian berkembang menjadi desakan pembubaran DPR. Ahmad Sahroni menanggapi hal itu sebagai sikap keliru dan bahkan menilainya sebagai 'mental orang tolol'.

Akibat pernyataan itu, Sahroni yang semula menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR akhirnya dimutasi ke Komisi I. Sementara Nafa Urbach menerima hujatan karena mendukung kenaikan tunjangan rumah DPR.

Pernyataan tersebut pun dianggap memperkeruh suasana di tengah meningkatnya kemarahan publik. Menyadari kekeliruannya, mantan istri Zack Lee ini pun langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sayangnya, keputusan NasDem menonaktifkan keduanya justru menimbulkan kebingungan di publik. Sejumlah pihak dibuat bertanya-tanya, apa perbedaan antara dinonaktifkan dan dipecat?

Menanggapi keramaian ini, mantan presenter berita Ajeng Kamaratih angkat bicara melalui akun Instagram-nya, @ajengkamaratih_. Menurut Ajeng, nonaktif tidak sama dengan dipecat.

Ia menjelaskan, status nonaktif bersifat sementara, di mana anggota yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali. Sebaliknya, pemecatan bersifat permanen dan mengakhiri semua hubungan dengan partai atau institusi.

Baca Juga: Rumah Nafa Urbach Sempat Digeruduk Massa, Barang-barang Sisa Kini Dipindahkan

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Tribun Seleb
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian