Grid.ID - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang seharusnya digelar pada Selasa (1/9/2025) terpaksa harus ditunda.
 
Keputusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Razman Arif Nasution selaku terdakwa dalam perkara ini.
 
Razman merasa proses hukum terhadapnya berjalan lambat dan berlarut-larut. Kekecewaan Razman juga semakin besar karena penundaan ini dianggapnya terlalu lama.
 
Padahal, seluruh keluarga dan teman-temannya sudah hadir di persidangan untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan oleh majelis hakim.
 
"Saya hargai ditunda tapi ini kelamaan, karena Bu Elly (istri pertama Razman) dari Medan harus datang lagi, anak saya juga harus datang lagi, teman-teman saya semua juga harus kumpul lagi," kata Razman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (1/9/2025).
 
Ia pun meminta majelis hakim agar mementingkan kebenaran dalam memutus perkara. Karena itu, penting agar majelis hakim mendengarkan hati nuraninya.
 
"Saya harap Bu Hakim, dengarkan nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran. Lihat fakta persidangan," ucap Razman.
 
Razman juga mengingatkan majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan sepatutnya. Sebab masyarakat saat ini semakin kritis dan mengawasi setiap langkah yang diambil oleh para penegak hukum.
 
"Karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Karena rakyat sekarang melek dengan apapun tindakan dari perilaku penegak hukum," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Razman membandingkan kasusnya dengan perkara lain yang menurutnya berjalan lebih cepat, seperti kasus yang menjerat Tom Lembong.
 
Ia merasa ada perlakuan yang berbeda dan mempertanyakan mengapa perkaranya seolah-olah lebih rumit untuk diputuskan.
 
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Razman Nasution vs Hotman Paris Ditunda Hingga 23 September
"Apa sih beratnya memutuskan urusan Razman ini? Saya nggak lihat tuh ada penundaan kasus Tom Lembong. Begitu dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, seminggu kemudian Tom Lembong divonis. Kok saya ini berat banget ya?" tutur Razman.
 
Di akhir pernyataannya, Razman Arif Nasution kembali mengingatkan agar penegakan hukum atas perkaranya dapat berjalan lurus dan adil, tanpa ada intervensi atau permainan dari pihak manapun. 
 
"Jadi saya kira ya, jangan kalian permainkan hukum dan marilah kita tegak lurus untuk Indonesia," tandasnya.
 
Sebagai informasi, sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda hingga 23 September 2025.
 
Adapun alasan penundaan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum bisa mengambil keputusan yang bulat dalam perkara ini.
 
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022. 
 
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
 
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
 
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP. (*)

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah