Grid.ID - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution akan digelar hari ini, Selasa (2/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (12/8/2025) usai mendengar duplik yang dibacakan oleh Razman dan tim kuasa hukumnya.
"Setelah majelis mendengar pembacaan duplik maka sudah bisa kami siapkan putusan terhadap terdakwa," kata hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan saat persidangan.
"Maka majelis akan menunda persidangan sampai pada hari Selasa tanggal 2 September 2025," lanjutnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang MR. Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, Razman sendiri punya keyakinan penuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Bahkan, Razman optimis akan divonis dengan putusan onstlag.
“Saya percaya bahwa saya tidak bersalah, maka hukuman terhadap saya harusnya tidak dikenakan dan bahkan dibebaskan,” ucap Razman beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP. (*)
Baca Juga: Iqlima Kim Dihukum Masa Percobaan 6 Bulan, Razman Arif Nasution: Saya yang Harus Dibebaskan
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |