Grid.ID - Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada Selasa (2/9/2025) ditunda. Adapun alasan penundaan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum bisa mengambil keputusan yang bulat dalam perkara ini.
Sidang pembacaan vonis ini digelar secara daring. Namun, Razman Arif Nasution beserta tim kuasa hukumnya hadir secara langsung di Pengadilan Jakarta Utara.
"Karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini, untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," kata hakim ketua, Syofia Marlianti Tambunan di persidangan.
Rencananya, sidang putusan kasus Razman vs Hotman ini akan digelar kembali pada Selasa, 23 September 2025 mendatang. Sidang nantinya berlangsung secara offline.
"Kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujar hakim Syofia.
"Persidangan akan dilakukan secara offline, diperintahkan untuk hadir ke persidangan," lanjut hakim Syofia.
Sementara itu, majelis hakim juga sempat menjelaskan bahwa alasan sidang sempat berlangsung secara online adalah karena alasan keamanan.
"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," ucap hakim.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |