Grid.ID - TikToker Vadel Badjideh menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani pada Senin (1/9/2025). Vadel hadir secara online melalui zoom.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, mengungkapkan bahwa sidang dilakukan secara online lantaran kondisi Jakarta yang belum kondusif.
"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel. Sidang dilakukan secara online," kata Rio pada Senin (1/9/2025).
"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," lanjut Rio.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntunt umum menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Rio.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan masih ingin merahasiakan tuntutan hukuman terhadap kliennya.
"Mohon maaf, saya minta pemaklumannya, saya belum bisa menyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," ucap Oya usai menjalani sidang.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, Vadel memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |