Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, bongkar adanya dugaan rekaman ilegal yang digunakan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dilaporkan oleh Reza Gladys kepada terdakwa Nikita Mirzani.

Fahmi mengaku telah melaporkan adanya dugaan rekaman ilegal sejak 16 April 2025. Lalu, kini Fahmi Bachmid mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

"Beberapa hari yang lalu, saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau istilahnya itu SPDP. SPDP ini terkait dengan adanya rekaman dalam kasus yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2025).

Jadi, dalam rekaman tersebut diambil secara diam-diam oleh seorang oknum yang merekam pembicaraan bersama asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki. Dimulainya proses penyidikan, Fahmi Bachmid pun meminta agar keabsahan sejumlah dokumen dalam kasus yang sedang berlangsung patut dipertanyakan.

"Jadi, rekaman tersebut dilakukan oleh oknum yang merekam percakapan Ismail Marzuki. Ya, dan itu kami laporkan dan alhamdulillah sudah dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

"Artinya, dengan adanya proses penyidikan, maka patut diduga dokumen-dokumen yang ada di dalam perkara yang saat ini disidangkan atas nama terdakwa Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki, patut diduga itu adalah dokumen yang melanggar hukum," ujar Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid berencana untuk meminta agar semua bukti yang diduga berasal dari rekaman ilegal tersebut dinyatakan tidak sah dalam proses hukum.

"Sehingga saya akan meminta semua bukti-bukti tersebut untuk dinyatakan tidak berlaku dan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk proses pembuktian," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Baca Juga: Bela Nikita Mirzani Mati-matian, Lucinta Luna Gebrak Meja di Depan Denny Sumargo: Ami Bukan Pembunuh, Bukan Penjahat!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna