Grid.ID - Nikita Mirzani baru-baru ini mengungkap soal keluarga Reza Gladys yang mengatur JPU dan Majelis Hakim dalam persidangannya. Nikita bahkan singgung soal kejamnya dikriminalisasi.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang terjerat kasus kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys.
Bahkan sebelum sebelum persidangan kasus pemerasan yang menjeratnya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025), Nikita Mirzani sempat mengungkapkan kecurigaannya. Yakni terkait kecurangan yang dilakukan Reza Gladys dan keluarga.
Dimana Nikita mengatakan dirinya sempat kaget mendengar rekaman suara dan screenshot percakapan antara Reza Gladys dan Dokter Mufid ke JPU (jaksa penuntut umum) dan majelis hakim.
“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys dan Dokter Mufid yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim," beber Nikita Mirzani dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Nikita Mirzani bahkan menyingung soal kejamnya dikriminalisasi. Dan menyebut Reza Gladys dan keluarga sudah mengatur semuanya.
Dimana hal itu diduga sengaja dilakukan agar Nikita Mirzani bersalah dan tetap mendekam di balik jeruji besi.
“Saya benar-benar takjub dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga Reza Gladys atau keluarganya," imbuh Nikita Mirzani.
Tak cuma menuduh tanpa bukti, Nikita Mirzani bahkan membawa flashdisk. Yang disebutnya berisi rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan berisi kecurangan yang disebutnya sebelumnya.
“Saya mohon setelah majelis halim mendengar isi flashdisk ini utk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ujar Nikita.
Sementara itu, di satu sisi, Hakim Ketua Khairul Soleh membantah tuduhan yang dilayangkan Nikita Mirzani. Dan meminta Nikita untuk melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |