Grid.ID – Pedangdut Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/7/2025). Kehadiran Lesti tak sendiri, ia didampingi oleh sang suami, Rizky Billar.

Kehadiran Billar bukan hanya sebagai bentuk support kepada sang istri, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh pencipta lagu dan penyanyi yang terlibat dalam polemik royalti.

“Ya pasti lah (support istri),” ujar Billar usai persidangan.

“Bukan cuma support istri, saya juga mendukung agar polemik terkait royalti ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Sebagai seorang komposer, Billar menyadari pentingnya kejelasan aturan mengenai perizinan dan pembagian royalti. Ayah dua anak ini pun berharap sidang uji materiil ini dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, turut menyampaikan harapannya atas proses uji materiil yang diajukan oleh 28 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Menurutnya, permohonan ini penting untuk memperjelas posisi hukum para pencipta lagu maupun penyanyi, serta mengakhiri konflik yang selama ini terjadi.

Termasuk juga konflik yang kini menyeret Lesti dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Yoni Dores terkait pelanggaran hak cipta.

“Semoga proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi ini bisa memperjelas posisi dan kedudukan para pencipta dan penyanyi, sehingga konflik ini bisa segera diakhiri,” ujar Sadrakh.

“Kita juga berharap, proses hukum yang kini tengah dihadapi oleh Lesti bisa segera menemukan titik terang penyelesaiannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta. (*)

Baca Juga: Ingin Bebas dari Status Terlapor, Lesti Kejora Berharap Kisruh Hak Cipta dengan Yoni Dores Segera Usai

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah