Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzani. Pasalnya Nikita Mirzani mendadak mencabut gugatan wanprestasi Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani memang sempat menggugat Reza Gladys atas kasus dugaan wanprestasi pada (16/05/2025). Dalam gugatan itu, Nikita meminta ganti rugi senilai Rp 103 miliar.
Namun tiba-tiba, Nikita lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mencabut gugatan wanprestasi tersebut pada Senin (14/7/2025). Padahal gugatan itu sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dua kali melalui persidangan.
Lantas bagaimana kronologi Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys? Simak penjelasannya.
Kronologi Nikita Mirzani Cabut Gugatan
Diketahui, perjalanan kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys memang berjalan cukup rumit. Hal itu bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas kasus pemerasan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan kini sedang menjalani kasus pemerasan tersebut. Siapa sangka di saat bersamaan, Nikita mendadak menggugat Reza Gladys atas kasus dugaan wanprestasi.
Awal Mula Kasus
Melansir Kompas.com, gugatan itu didaftarkan Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Adapun dugaan wanprestasi itu berawal dari November 2024. Saat itu, Reza disebut "memaksa" untuk meminta bertemu dengan Nikita meskipun keduanya tak saling kenal secara personal.
| Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |