Grid.ID - Simak beberapa syarat administrasi pra nikah terbaru dari Kementerian Agama berikut ini. Kini bisa daftar secara online.
Sebelum menggelar pernikahan dengan calon pasangan, beberapa hal yang perlu diketahui adalah mengenai syarat administrasi pra nikah. Hal ini sangat penting agar pernikahanmu terdaftar secara legal.
Prosedur pendaftaran pernikahan sendiri telah ditetapkan dalam aturan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag). Lebih tepatnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sejumlah persyaratan administrasi calon pengantin sebelum menikah harus dilengkapi. Berkas nantinya diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Perlu diketahui bahwa pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Dilansir dari Tribunnews, berikut merupakan syarat administrasi daftar untuk menikah.
Syarat Administrasi Pra Nikah
1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Baca Juga: Segudang Manfaat Pernikahan bagi Kesehatan, Turunkan Risiko Kena Kanker hingga Stres
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |