Grid.ID- Sebelum pernikahan sah, pengantin wajib tahu pentingnya perjanjian pranikah. Hal ini untuk menghindari potensi terjadinya KDRT hingga konflik masalah harta.
Perjanjian pranikah, perjanjian perkawinan atau yang biasanya disebut prenuptial agreement merupakan perjanjian antara pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung. Perjanjian sebelum pernikahan ini tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Melansir dari Kompas.com, pasal tersebut mengatur bahwa kedua pihak pada waktu atau sebelum pernikahan, bisa mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Adapun beberapa alasan yang melandasi pentingnya perjanjian pranikah antara lain.
1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di masyarakat dan bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk mempertimbangkan adanya perjanjian pranikah, meskipun bersifat non formal, hal ini bisa menjadi bentuk kesepahaman awal dalam hubungan pernikahan.
2. Karier
Ada kalanya, seseorang dihadapkan pada kondisi sulit yang membuatnya harus memilih antara melanjutkan karier atau fokus pada rumah tangga. Tanpa adanya kesepakatan sebelumnya, hal ini berpotensi menjadi sumber pertengkaran antara suami dan istri.
Situasi bisa makin rumit apabila komunikasi antara pasangan tidak berjalan dengan baik. Membuat perjanjian non formal sejak awal dapat membantu menghindari ketegangan di kemudian hari.
3. Pergaulan
Membuat aturan mengenai batasan dalam bergaul juga merupakan hal penting yang bisa dibahas sebelum menikah. Perjanjian non formal ini dapat memuat nilai dan batasan yang disepakati bersama, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang.
4. Pembagian Tugas Rumah Tangga
Baca Juga: Heboh Undangan Pernikahan Gunawan Dwi Cahyo, Nikah dengan Wanita yang Kepergok di Alun-alun Kediri?
| Source | : | Tribunjualbeli.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |