Grid.ID - Bolehkah patungan kurban? Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang ingin berkurban, tetapi lewat metode patungan. Berikut ini penjelasan syarat-syaratnya sesuai syariat Islam.

Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum kurban secara patungan. Dia menegaskan bahwa bentuk kurban patungan ada yang sah, ada pula yang tidak sah, dan hal ini tergantung pada jenis hewan dan jumah orang yang terlibat.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip Grid.ID dari Serambinews.com.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri. Namun, ada juga yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan. Lantas bolehkah patungan kurban?

Buya Yahya mengatakan bahwa makna berkurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Namun, dalam hal patungan kurban ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing. Contohnya, seperti jika ada satu kelas yang mengumpulkan uang, dan membeli satu kambing untuk berkurban maka hal tersebut dianggap tidak sah.

“Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, sembelihan dengan cara seperti itu tidak bisa disebut sebagai kurban. Hal ini lantaran hewan yang disembelih hanyalah sebuah kambng.

Namun, meskipun tidak sah menjadi kurban, Buya Yahya menekankan bahwa sembelihan seekor kambing tersebut tetap memiliki nilai kebaikan dan pahala. Daging yang dibagikan akan tetap menjadi amal dalam rangka berbagi kepada sesama di hari raya Idul Adha.

Selanjutnya, yaitu aturan untuk kurban patungan yang dianggap sah. Kurban patungan dianggap sah apabila tujuh orang bersama-sama membeli seekor sapi untuk dijadikan kurban atas nama mereka masing-masing.

Berdasarkan tersebut, kesimpulannya yaitu apabila ingin melakukan patungan kurban, maka sebaiknya berkurban sapi dengan jumlah maksimal tujuh orang. Lalu jika ingin patungan kurban kambing, maka sebaiknya kambing tersebut kemudian dihibahkan kepada satu orang sebagai atas nama.

Baca Juga: Apakah Orang yang Mampu Tapi Tak Berkurban Dosa? Berikut Penjelasan Hukumnya

Halaman Selanjutnya

Source : Serambinews.com,Kompas
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian