Grid.ID - Penjelasan mengenai menjual daging kurban demi kebutuhan pokok. Begini ulasan dari Ustaz Abdul Somad.
Tak lama lagi, umat Islam di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2021. Perayaan Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Lalu, muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima demi membeli kebutuhan pokok seperti beras? Apakah nilai atau hukum daging yang dijual dan ditukar dengan beras tetap sama dengan kurban?
Pertanyaan ini cukup sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama menjelang Idul Adha. Begini Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Menanggapi hal ini, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan dalam sesi tanya jawab yang ditayangkan di kanal YouTube Tanya Ustaz Somad berjudul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? Menurutnya, orang yang menjual daging kurban tidak akan mendapatkan pahala kurban.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustaz Abdul Somad.
Namun, menurut sejumlah ulama, orang fakir atau miskin yang menerima daging kurban dibolehkan menjualnya, berdasarkan beberapa hadits. Diceritakan bahwa Aisyah RA pernah menyampaikan kisah tentang Barirah, seorang budak atau orang miskin yang menerima daging dari sedekah kurban.
Setelah memasaknya, Barirah menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW, dan beliau tidak menolaknya.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره
Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
| Source | : | Youtube |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |