Grid.ID- Fenomena selingkuh kini tak lagi terbatas pada hubungan fisik. Banyak pasangan mengeluh tentang perselingkuhan emosional, mulai dari obrolan mesra hingga hubungan tersembunyi yang tak sampai ranjang. Tapi, apakah bentuk perselingkuhan seperti itu bisa dijerat dengan hukum pidana?
Selingkuh Tanpa Bersetubuh
Istilah selingkuh sering digunakan untuk menyebut tindakan tidak jujur atau menyeleweng dari komitmen hubungan. Baik dalam pacaran maupun pernikahan, perselingkuhan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesetiaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh berarti suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak jujur, curang, atau serong.
Motif perselingkuhan bisa beragam, mulai dari dorongan emosional hingga kebutuhan mencari perhatian dari luar. Bahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak dipicu oleh dugaan selingkuh. Salah satunya adalah kasus tragis yang melibatkan Panca Darmansyah (PD), seorang ayah yang nekat menghabisi keempat anaknya karena cemburu buta terhadap istrinya, Desvina Putri, yang diduga berselingkuh.
Namun, secara hukum, apakah tindakan selingkuh yang tidak sampai berhubungan badan bisa dipidana? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.
Dalam konteks hukum Indonesia, perselingkuhan tanpa hubungan seksual belum dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Klinik Hukumonline yang disarikan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, meskipun seorang istri mengaku menjalin hubungan dengan pria lain tanpa melakukan hubungan badan, perbuatan tersebut tetap dianggap melanggar prinsip perkawinan.
Pasal 30 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suami istri wajib memikul tanggung jawab luhur membangun rumah tangga. Sementara itu, Pasal 33 menegaskan pentingnya cinta, hormat, kesetiaan, dan bantuan lahir batin antarpasangan. Pelanggaran terhadap prinsip ini, meskipun tidak mengarah pada perzinaan secara fisik, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian.
Komplikasi lebih lanjut muncul dari aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 83 ayat (1) menyebut bahwa istri wajib berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas yang dibenarkan syariat. Jika istri mengabaikan kewajiban ini tanpa alasan sah, ia bisa dianggap melakukan nusyuz atau durhaka, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Inpres No. 1 Tahun 1991.
Dengan demikian, selingkuh tanpa hubungan fisik tidak bisa dijerat dengan pidana, namun bisa menjadi dasar hukum dalam gugatan cerai. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa salah satu alasan sah untuk perceraian adalah jika pasangan melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, penjudi, atau pemadat yang sulit disembuhkan.
Perselingkuhan yang Bisa Dipidanakan
Untuk menjawab apakah selingkuh bisa dipidana, kita harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023. Dalam KUHP lama, Pasal 284 menyatakan bahwa pria atau wanita yang sudah menikah dan melakukan gendak (overspel) bisa dipidana maksimal 9 bulan penjara. Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pasangan sah yang merasa tercemar.
Baca Juga: Apakah Kebiasaan Selingkuh Bisa Diwariskan dari Orangtua ke Anak? Ini Penjelasannya
| Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |