Grid.ID - Kasus debt collector merampas kendaraan kredit di jalanan telah menimbulkan keresahan masyarakat. Apakah benar debt collector boleh melakukan penyitaan kendaraan begitu saja?

Menjawab pertanyaan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar bagi para debitur. Lewat putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa perusahaan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut dikutip dari Tribun Batam, Senin (7/4/2025).

Putusan ini menjadi kabar baik bagi para debitur, sebab sejak saat itu, eksekusi paksa atas barang yang masih dalam cicilan, seperti mobil atau motor, harus melalui persetujuan pengadilan. Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela kendaraan, maka eksekusi wajib melalui proses hukum sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," lanjut MK.

Namun, MK tetap memberikan pengecualian. Jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka kreditur berhak melakukan eksekusi sendiri tanpa proses pengadilan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," jelas MK.

Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Merampas Kendaraan di Jalan

Jika Anda tiba-tiba dihentikan oleh debt collector dan dipaksa menyerahkan kendaraan, lakukan langkah-langkah berikut ini.

Cari Pos Polisi

Jika bertemu dengan debt collector dan mereka meminta Anda berhenti di jalan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari pos polisi terdekat untuk perlindungan. Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, menyarankan masyarakat untuk tidak berhenti jika diminta oleh debt collector atau segera mencari pos polisi jika dikejar.

Baca Juga: Rebut Paksa Mobil di Jalan, 3 Pria Diduga Debt Collector Diamuk Massa, Ini Cara Mengatasi DC Nakal!

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Batam,KOMPAS.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna