Grid.ID – Dalam situasi ekonomi yang sulit, utang kerap menjadi solusi cepat yang diambil masyarakat. Namun, ketika kewajiban tidak mampu dipenuhi tepat waktu, pihak ketiga seperti debt collector sering dilibatkan untuk menagih utang.
Hal ini memicu pertanyaan besar, bolehkah debt collector menagih utang kepada keluarga peminjam yang tidak ikut berutang? Pertanyaan ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan ketakutan, bagi anggota keluarga yang merasa tidak memiliki kewajiban tetapi turut ditekan oleh pihak penagih.
Mari simak penjelasan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menjawab pertanyaan ini secara tuntas.
Aturan Hukum Tentang Penagihan Utang oleh Debt Collector
Penagihan oleh debt collector tidak berjalan di ruang kosong hukum. Di Indonesia, praktik ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa debt collector wajib bertindak profesional dan mengikuti kode etik. Penagihan harus dilakukan secara wajar, tanpa tekanan kepada debitur ataupun keluarganya.
Dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan. Informasi pribadi debitur juga wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga Peminjam?
Secara hukum, debt collector tidak diperbolehkan menagih ke keluarga peminjam yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian utang. Perjanjian utang hanya mengikat antara debitur dan kreditur.
Maka, pihak keluarga yang tidak ikut menandatangani kontrak, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas utang tersebut. Namun, mengutip Nakita.grid.id, ada satu pengecualian penting.
Yaitu, jika anggota keluarga tersebut terdaftar secara resmi sebagai penjamin (guarantor). Dalam hal ini, debt collector memang memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada pihak penjamin jika debitur gagal membayar.
Langkah yang Bisa Diambil Jika Debt Collector Menagih ke Keluarga
Jika Anda atau anggota keluarga menjadi sasaran penagihan padahal tidak memiliki keterlibatan dalam utang tersebut, berikut langkah yang bisa dilakukan.
| Source | : | nakita.grid.id,Kontan.co.id |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |