Grid.ID- Praktik penagihan utang oleh debt collector sering kali membuat masyarakat merasa takut dan tertekan. Namun, tahukah Anda bahwa cara mereka menagih sebenarnya telah diatur secara ketat oleh hukum?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap debt collector, terutama dalam sektor pinjaman online (pinjol).
Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector
Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, OJK menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara beretika dan bertanggung jawab.
Ada dua metode penagihan yang diperbolehkan:
- Desk Collection: Penagihan tidak langsung melalui pesan, telepon, panggilan video, atau media digital lainnya.
- Field Collection: Penagihan secara langsung atau tatap muka.
Debt collector juga wajib menjalani pelatihan khusus dan memiliki sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK. Setiap penagihan harus dilakukan dengan kartu identitas resmi yang mencantumkan nama dan foto diri.
Larangan Ketat untuk Debt Collector
Meskipun ada aturan yang mengatur cara penagihan, masih banyak laporan dari masyarakat yang merasa dipermalukan, diteror, bahkan mengalami kekerasan saat menghadapi debt collector. Mengutip Tribun Bisnis, OJK secara tegas melarang tindakan berikut ini:
- Menggunakan ancaman atau kekerasan fisik.
- Menekan secara verbal atau psikologis.
| Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |