Grid.ID- Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan, termasuk layanan paylater.

Salah satu layanan paylater yang populer di Indonesia adalah Shopee Paylater atau Spaylater.

Dengan layanan ini, pengguna dapat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya nanti dalam bentuk cicilan atau pembayaran penuh setelah periode tertentu.

Namun, sebagai umat Islam, muncul pertanyaan penting: Apakah Shopee Paylater halal atau haram?

Apa Itu Shopee Paylater?

Shopee Paylater atau Spaylater adalah layanan pinjaman yang memungkinkan pengguna berbelanja di platform Shopee dengan pembayaran yang ditunda.

Shopee bekerja sama dengan lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman kepada pengguna dengan persyaratan tertentu.

Dalam sistem ini, pengguna yang membayar melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5% dari nominal pembayarannya serta biaya administrasi sebesar 1%.

Hukum Islam tentang Shopee Paylater

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Mengutip situs MUI, Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa khusus tentang Shopee Paylater.

Namun, dalam Ijtima Ulama 2021, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pinjaman berbasis riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Halaman Selanjutnya

Source : mui.or.id,SEF FEB UGM
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia